Senin, 10 Desember 2012

Mengelolah Aktiva Lancar


PENDAHULUAN

Berdasarkan perkembangan perusahaan pada umumnya dapat diketahui bahwa masalah investasi merupakan masalah yang paling penting, disamping masalah pemasaran, sumber daya manusia, produksi dan lainnya. Hal ini merupakan tanggung jawab manager keuangan dalam pengambilan keputusan.
Setiap perusahaan pasti membutuhkan modal kerja untuk membelanjai kebutuhan sehari-hari. Modal kerja ini sangat berhubungan dengan current asset atau aktiva lancar perusahaan. Pengelolaan modal kerja ini merupakan aspek penting bagi perusahaan. Perusahaan secara umum harus mempertahankan jumlah modal kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Secara umum aktiva lancar terdiri dari kas, surat-surat berharga atau sekuritas, piutang dan persedian. Setiap elemen dari aktiva lancar tersebut harus dikelola secara efisien agar bisa meningkatkan tingkat likuiditas perusahaan pada tingkat yang aman.
Jika kekurangan asset untuk mengembangkan produk dan jasa perusahaan sedangkan permintaan konsumen semakin besar, maka perusahaan akan kehilangan konsumen. Tetapi jika terlalu banyak asset yang dimiliki akan mengakibatkan idle fised asset dimana aktiva tetap yang dimiliki tidak dapat digunakan secara optimal. Oleh karena itu, ketepatan dalam menggunakan modal kerja dan investasi aktiva tetap akan menguntungkan dan melangsungkan kehidupan perusahaan.
Dalam makalah ini akan dibahas beberapa yang termasuk atau tergolong dalam pengelolaan aktiva lancar di antaranya adalah mengelolah aktiva lancar, konsep dasar kerja nol, pengelolaan kas, anggaran kas, teknik-teknik managemen kas, surat berharga yang dipasarkan, system pengendalian pengendalian perusahaan, kebijakan penjualan kredit, menetapkan kebijakan penagihan, dan factor-factor lain yang mempengaruhi kebijakan kredit.
Maka dengan ini kami ingin memaparkan dan berdiskusi tentang materi-materi yang diatas, dengan harapan kita semua dapat memahami dan mengerti aspek-aspek dan cara dalam pengelolaan aktiva lancar.










A.      Mengelola Aktiva Lancar
a.         Peristilahan Modal Kerja
Kita mulai pembahasan mengenai kebijakan modal kerja dengan mengkaji ulang beberapa definisi dan konsep dasar :
1.    Modal kerja (working capital) adalah investasi perusahaan pada asset jangka pendek-yaitu, kas, sekuritas yang mudah dipasarkan, persedian, dan piutang usaha.
2.    Modal kerja bersih (net working capital) adalah asset lancer dikurangi kewajiban lancer.
3.    Kebijakan modal kerja (working capital policy0 adalah keputusan mendasar sehubungan dengan (1) jumlah yang ditargetkan untuk setiap kategori asset lancar (2) bagaimana asset lancar tersebut akan dibiayai.
4.    Rasio lancar, dihitung dengan membagi aktiva lancar dengan kewajiban lancar, untuk mengukur likuiditas perusahaan. Namun, raiso lancar yang tinggi belum menjamin perusahaan akan menpunyai kas yang diperlukan untuk memenuhi kewajibannya. Jika persediaan tidak dapat dijual, atau piutang tidak dapat ditagih tepat waktu, maka kemanan yang tercermin pada rasio lancar yang tinggi hanyalah bersifat semi.
5.    Rasio cepat, juga berusaha mengukur likuiditas, diperoleh dengan mengurangkan persediaan dari aktiva lancar lalu menbaginya dengan kewajiban lancar.
6.    Gambaran yang paling baik dan konprehensif dari posisi likuiditas suatu perusahaan diperlihatkan dengan anggaran kasnya. Laporan ini, yang beramalkan arus kas masuk dan arus kas keluar, memusatkan kemampuan perusahaan untuk mengahasilkan cukup arus kas masuk untuk memenuhi arus kas keluar yang diperlukan.
7.    Pengelolaan modal kerja, menyangkut penentapan kebijakan modal kerja maupun pelaksanaan kebijakan tersebut dalam operasi sehari-hari.
b.        Kebijakan Investasi Alternatif Dalam Asset Lancar
1.    Kabijakan investasi asset lancar yang longgar (relaxed current asset investment asset policy) adalah suatu kebijakan dimana kas, sekuritas, dan persediaan yang dimiliki dan jumlah yang relative besar serta penjualan digalahkan dengan kebijakan penjualan kredit yang longgar sehingga mengakibatkan tingkat piutang usaha yang tinggi.
2.    Kebijakan investasi asset lancar yang tetap (restricted current asset investment policy) adalah suatu kebijakan yang berupa meminimumkan jumlah kas, sekuritas, persediaan, dan piutang usaha perusahaan.
3.   
Kebijakan investasi asset lancar yang moderat (moderate current asset investment policy) adalah suatu kebijakan diantara kebijakan yang longar dan ketat


Kebijakan             Aktiva Lancar Untuk          Perputaran
Mendukung                Penjualan $100            Aktiva Lancar

Longgar                                 $30                              3,3 X
Moderat                                 $23                              4,3 X
Ketat                                      $16                              6,3 X


B.       Konsep Modal Kerakja Nol
Menurut pandangan pertama, manajemen modal kerja tampaknya tidak sepenting penganggaran modal, dividen, dan keputusan lain yang menentukan arah jangka panjang perusahaan. akan tetapi, dalam dunia persaingan global yang ketat dewasa ini, manajemen modalkerja mendapatkan perhatian yang makin meningkkat dari manajer yang berusaha keras untuk mencapai efisiensi puncak. Nyatanya, sasaran dari banyak perusahaan terkemuka dewasa ini/termasuk American standar, Campbell soup, general electric, quarkeroats, dan whirpool-adalah modal kerja nol (zero working capital). Pendukung konsep kerja nol menyatakan bahwa suatu gerakan kearah sasaran ini tidak hanya menghasilkan uang kas tetapi juga mempercepat produksi dan membantu perusahaan melakukan penyerahan yang lebih tepat waktu dan beroperasi secara efisien. Konsep ini mempunyai definisi sendiri atas modal kerja : persediaan + piutang-hutang. Konsep pemikirannya adalah
1.         Persediaan dan piutang adalah kunci untuk mengadakan penjualan tetapi,
2.         Persediaan dapat dibiayai oleh pemasok melalui piutang usaha.

C.      Pengelolaan Kas
Tujuan utama pengelolaan kas adalah mengurangi jumlah kas yang ditahan sampai seminimum mungkin dalam menjalankan usaha. Dasar pemikiran untuk menahan kas. Ada dua alas an utama perusahaan untuk menahan kas :
1.         Transaksi. Saldo kasyang diperlukan dalam operasi perusahaan. Pembayaran harus dilakukan dengan uang kas, dan penerimaan yang dimasukkan kedalam akun kas. Saldo kas yang terkait dengan pembayaran dan penagihan rutin dikenal sebagai saldo transaksi (transaction balance).
2.         Kompensasoi atas pinjaman dan pelkayana bank. Bank mendapat uang dengan meminjamkan dana dari deposito yang diterima, sehingga makin besar deposito yang diterima, makin baik posisi bank tersebut untuk memperoleh laba. Jika sebuah bank menyediakan jasa bagi nasabahnya, umumnya dfia dapat mensyaratkan nasabah tersebut untuk menyisakan saldo deposito minimum guna menutupi ongkos-ongkos atas pelayanan.

Saldo transaksi (transaction balance) adalah saldo kas yang berkaitan dengan pembayaran dan penagihan : yaitu saldo kas yang diperlukan untuk operasi sehari-hari
Saldo kompensasi (compensating balance) adalah saldo pada bank yang harus dipertahankan sebuah perusahaan untuk mengkompensasi jasa-jkasa atau pinjaman yang diberikan oleh perusahaan tersebut.
Saldo untuk berjaga-jaga (precautionary balance) adalah saldo kas yang ditahan dalam cadangan untuk berjaga-jaga terhadapa fluktuasi arus masuk keluar kas yang bersifat acak dan tak terduga.
Saldo untuk berspekulasi (speculative balance) adalah saldo kas yang ditahan agar perusahaan dapat memanfaatkan kesempatan untuk membeli secara murah apabila kesempatan itu ada.

D.      Anggaran kas
Anggaran kas (cash budget) adalah suatu tabel yang menyajikan arus kas (penerimaan pengeluaran dan saldo kas) untuk sebuah perusahaan periode tertentu. Anggaran kas yang menyajikan proyeksi arus masuk dan harus keluar dari kas perusahaan selama periode tertentu. Pada umumnya, perusahaan menggunakan suatu anggaran kas bulanan yang diramalkan untuk satu tahun kedepan ditambah harian kas atau mingguan yang lebih rinci untuk bulan mendatang. Anggaran kas bulanan digynakan untuk tujuan perencanaan dan anggaran harian atau mingguanuntuk pengendalian kas yang sebenarnya.

E.       Teknik-Teknik Manajemen Kas
Kebanyakan aktivitas manajemen kas dilaksanakan secara bersama oleh perusahaan dan banknya. Manajemen kas yang efektif menekankan yang tepat atas arus kas masuk dan arus kas keluar, yang berarti perlu (1) mengsinkronkan arus kas, (2) menggunakan float, (3) mempercepat penagihan, (4) menyampaikan dana yang tersedia pada pos-pos yang membutuhkan. Dan (5) mengendalikan pengeluaran. Karena tidak ada alasan untuk arus kas masuk dan arus kas keluar akan seimbang dalam setiap rekening,maka perlu direncanakan suatu system untuk mentransfer dana dari tempat tersedianya uang  kas ketempat yang diperlukan, merencanakan pinjaman guna menutup kekurangan kas bersih perseroan.dan menginvestasikan surplus bersih perseroan tanpa penundaan. Dengan itu akan dibahas teknik-teknik yang paling umum digunakan, diantaranya :
a.         Sinkronisasi arus kas
Arus kas yang disinkronkan adalah situasi dimana arus kas masuk diselaraskan dengan arus kas keluar, sehingga memungkinkan suatu perusahaan mempertahankan saldo kas untuk keperluan transaksi yang rendah. Situasi ini juga perlu berlaku pada perusahaan dengan meningkatkan ketepatan ramalan dan mengatur agar penerimaan kas selaras dengan pengeluaran kas. Perusahaan dapat mengurangi saldo kas untuk keperluan transaksi sampai pada jumlah yang minimum. Melihat dari hal ini, perusahaan umum, perusahaan minyak, perusahaan kartu kredit, dan sebagainya mengatur penagihan setiap bulan agar para pelanggannya membayar pada tanggal tertentu pada setiap bulan. Arus kas yang disinkronkan ini menyediakan uang kas pada saat diperlukan dan sehingga memungkinkan perusahaan mengurangi saldo kas, menurunkan pinjaman bank, memperkecil beban bunga, dan memperbesar laba.
b.        Memanfaatkan masa mengambang
Masa mengambang (float) didefinisikan sebagai perbedaan antara saldo yang diperlihatkan dalam buku cek sebuah perusahaan (perorangan) dan saldo pada catatan bank. Pengeluaran mengambang adalah nilai dari cek-cek yang telah kita tulis tetapi yang masoih diproses sehingga belum dikurangkan dari saldo rekening kita oleh bank. Penagihan mengambang adalah jumlah cek-cek yang telah kita terima tetapi yang belum kredit ke rekening kita.nilai mengambang bersih adalah selisih antara saldo rekening bank menurut pembukuan pemegang rekening dengan saldo rekening menurut pembukuan bank.


c.         Mempercepat penerimaan
Para manager  keuangan telah mencari cara-cara untuk menagih piutang lebih cepat sejak transayksi kredit dimulai. Beberapa teknik sekarang digunakan untuk mempercepat penagihan maupun menyampaikan dana ketempat dimana dana tersebut diperlukan, termasuk (1) kotak pos kusus yang di tempatkan dekat dengan para nasabah dan (2) permintaan agar para nasabah membayat melalui kawat (wire) atau pendebetan otomatis.
Kotak pos khusus adalah suatu prosedur yang digunakan untuk mempercepat penagihan dan mengurangi masa mengambang melalui kotak-kotak pos di daerah tempat yang dibayarkan. Kotak pos kusus adalah salah satu alat managemen yang paling tua. Dalam suatu sisitem kotak pos khusus,cek-cek yang dating dikirimkan kekotak pos ke timbang ke kantor pusat perusahaan. Pembayaran melalui kawat atau pendebitan otomatis. Semakin banyak perusahaan yang meminta pembayaran tagihan besar melalui kawat (wire), atau bahkan dengan pendebitan elektronik secara otomatis, dimana dana secara otomatis dikurangkan dari satu akun dan ditambah ke akun yang lain. Hal ini tentu saja sangat mempercepat proses penagihan, dan teknologi computer membuat proses tersebut menjadi semakin mungkin dan efisien.

F.       Surat Berharga Yang Mudah Di Pasarkan
Dalam praktik, managemen kas dan sekuritas yang mudah di pasarkan tidak dapat dipisahkan-pengelolaan yang satu menyiratkan pengelolaan yang lain. Sekuritas yang mudah di pasarkan adalah surat berharga yang segera dapat dijual setelah ada pemberitahuan. Logikanya adalah jika mengkonfrensi sekuritas menjadi kas relatif mahal dan memakan waktu, dan jika sekuritas tidak menghasilkan cukup banyak keuntungan karena suku bunga rendah, maka tidak ada gunanya menahan sekuritas dibanding kas. Menahan sekuritas berguna jika suku bunga tinggi dan sekuritas itu dapat diubah menjadi kas secara cepat dan murah.

G.      System pengendalian persediaan.
Pengelolaan persediaan memerlukan pembentukan suatu system pengendalian persediaan. System pengendalian persediaan berkisar dari yang sangat sederhana sampai yang sangat rumit, tergantung pada ukuran perusahaan dan sifat dasar persediaanya. Sebagai contoh, salah satu prosedur pengendalian yang sederhana adalah metode garis merah yaitu suatu prosedur pengendalian perusahaan dimana suatu garis merah digambar disekeliling bagian dalam peti/kotak tempat menyimpan persediaan-persediaan untuk menandai titik pemesanan ulang dan mana kala garis merah itu tampak, petugas bagian persediaan akan melakukan pemesanan. Dalam metode dua peti, persediaan disimpan dalam dua buah peti. Pada saat peti kerja kosong, pemesanan dilakukan dan persediaan diambil dari peti kedua. Prosedur ini cocok untuk barang-barang suku cadang seperti skurp dalam proses pabrikasi dan untuk berbagi barang dalam bisnis  eceran.
a.         System terkomputerisasi
System ini dimulai dengan perhitungan persediaan di dalam memori. Pada saat pengambilan dilakukan, hal itu dicatat oleh computer, dan saldo persediaan direfisi. Suatu system pengendalian persediaan yang baik harus bersifat dinamis, perusahaan-perusahaan seperti wal-mart dan general motors menyimpan ratusan ribu macam barang. Apabila tingkat penggunaan untuk suatu barang mulai naik atau turun, manager bagian persediaan harus mengatur saldo barang-barang ini untuk menghindari kekuranga atau kemungkinan terdapatnya barang-barang yang using.
b.        System tepat waktu
Suatu system pengendalian persediaan dimana produsen mengkordinasikan produksinya dengan pemasok sehingga bahan baku atau komponen-komponen tiba persis pada saat dibutuhkan dalam proses produksi. System tepat waktu ini dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan japan tetapi mendapat popularitas di seluruh dunia akan tetapi system tepat waktu ini juga dianut oleh perusahaan-perusahaan kecil. Kenyataanya, beberapa pakar produksi mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan kecil posisinya lebih baik dari pada perusahaan besar, karena lebih mudah bagi mereka menata ulang fungsi-fungsi pekerjaan dan mendidik karyawan di dalam perusahaan kecil. Contoh pada perusahaan kecil seperti firep place manufactur, sebuah pabrik tungku perapian dari logam, perusahaan itu baru-baru ini mengalami arus kas dan menyimpan persediaan senilai $1,1 untuk mendukung penjualan tahunan sebesar $8. Perusahaan menggunakan system tepat waktu untuk mengurangi persediaan bahan baku dan barang dalam prosesnya menjadi $750, membebaskan uang kas sebesar $350 , bahkan dengan penjualan dua kali lipat.
c.         Out-soursing
Penggunaan sumber luar yang merupakan membeli komponen-komponen dari pada membuat nya sndiri.jadi,jika genral motors menetapkan untuk membeli radiator,as motor,dan bagian lain dari pemasok dari pada membuat sendri,perusahaan itu suda meningkatkan pemanfaatan sumber luar.penggunaan sumber luar seringkali dipaduka dengan sistem just-in-time untuk mengurangi tingkat persediaan.


H.      Kebijakan penjualan kredit
Kebijakan penjalan kredit terdiri dari empat variable
1. Periode kredit,yaitu jangka waktu yang dibrikan kepada pembeli untuk membayar pembelian mereka
2.    Standar kredit,yang mengacu pada kemampuan keuangan dari para pelanggan yang dapat diterima.
3.    Kebijakan penagihan,yang diukur dengan keketatan atau kelonggaran yang diberukan perusahaan dalam upaya menagih piutang yang lamban pembayarannya.
4..   Diskon atau potongan yang diberikanuntuk pembyaran yang lebih cepat,termasuk ppresentase diskon dan seberapa cepat pembayarn harus dilakukan agar mendapat diskon tersebut.

Menejer kredit mempunyai tanggung jawab untuk mengelola kebikakan penjualan kredit prusahaan.akan tetapi,karna pentingnya kredit kebijakn penjualan kredit biasanya ditetepkan oleh komite eksekutif.

I.         Menetapkan periode dan standar kredit
Syarat kredit perusahaan yang biasa, yang mencangkup periode kredit dan potongan, dapat menentapkan penjualan atas dasar 2/10, net 30 untuk semua pelanggan yang dapat diterima. Untuk standar kredit mengacu pada kegiatan keuangan dan kelayakan seorang pelanggan untuk mendapat kredit. Jika seorang pelanggan tidak mampu memenuhi syarat kredit yang umum, ia tetap bisa membeli dari perusahaan, tetapi dengan syarat yang lebih tetap. Penetapan standar kredit memerlukan pengukuran atas kualitas kredit yang didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya penunggakan oleh pelanggan.
Pada umumnya laporan kredit perusahaan memuat informasi sbb:
1.         Ikhtisar Neraca dan Laporan Rugi/Laba
2.         Sejumlah Rasio kunci, dan informasi tren.
3.         Informasi dari para pemasok perusahaan.
4.         Penjelasan verbal mengenai kondisi fisik dari operasi perusahaan.
5.         Penjelasan verbal mengenai latar belakang pemilik perusahaan, termasuk adanya kebangkrutan.
6.         Suatu ikhtisar peringkat yang berkisar pada nilai A untuk resiko kredit terbaik hingga F yang dianggap cenderung tidak bisa membayar.



J.        Menetapkan kebijakan penagihan
Prosedur yang diikuti perusahaan untuk menagih piutang usaha. Misalnya surat tagihan bisa dikirimkan kepada setiap pelanggan yang menunggak 10 hari; surat teguran, bisa diberikan jika pembayaran belum diterima dalam 30 hari; dan piutang tersebut bisa dialihkan kepada perusahaan penerbit setelah 90 hari.

K.   Factor-Factor Lain Yang Mempengaruhi Kebijakan Kredit :
1.    Potensi Laba
Kita telah menekan kan biaya dalam memberikan kredit ,akan tetapi,jika adakemungkinan untuk menjual secara kredit dan juga memberlakukan ssuatu pembebanan atas piutang yang beradar,panjualan secara kredit tersebut dapat benar-benar lebih menguntunngkan daripada penjualan tunai.hal ini khususnya berlaku pada konsumaen barang-barng tahan lama (mobil,perabotan), tetapi juga diterapkan pada beberapa jenis peralatan industri.
2.    Pertimbangan hukum
Di Amerika melarang perusahaan untuuk memberlakukan pembebanan harga yang bebda-beda kepada kelompok pelanggan yang berbeda kecuali jika perhitungan biaya dapat membenarkan perlakuan tersebut.hal ini juga berlaku untuk penjualan kredit-melanggar hokum untuk memberikan syaarat kredit yang lebih menguntungkan kepada satu pelanggan atau golonngan pelanggan daripad yang lain kecuali kalau perbedaan itu dapat dibenarkan dari segi biaya.




PPH PASAL 23

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

A.      Pengertian
Dalam ketentuan umum pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan, disediakan seubjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

B.       Pemotongan PPh Pasal 23
Pemotongan PPh pasal 23 adalah pihak-pihak yang membayar pengahsilan, ynag terdiri atas :
1.      Badan Pemerintah.
2.      Subjek Pajak badan dalam negeri.
3.      Penyelanggara kegiatan.
4.      Bentuk usaha tetap.
5.      Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
6.      Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang telah mendapat penunjuk dari Direktur Jenderal pajak untuk menotong Pajak PPh Pasal 23, yang meliputi:
a.       Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaries, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali PPAT  tersebut adalah Camat, Pengacara dan Konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
b.      Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelanggarakan pembukuan.

C.      Objek Pemotongan PPh pasal 23
Penghasilan Yang Dipotong Pph Pasal 23 adalah:
a.       Dividen, dengan nama  dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuaransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
b.      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
c.       Royalti.
d.      Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
e.       Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
f.       Imbalan sehunbungan dengan jasa teknik, jasa manajeman, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

D.      Pengecualian Objek Pemotongan PPh pasal 23
Penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh pasal 23 adalah:
1.      Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank.
2.      Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
3.      Dividen atau bagian laba  yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas (PT) sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaka milik Negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan uasah yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a.       DIviden bersal dari cadangan laba yang ditahan, dan
b.      Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik Negara dan badan usaha yang memberkan dividen paling rendah 25% dari modal yang disetorkan.
4.      Dividen yang diterima oleh orang pribadi.
5.      Bagian laba yang diterima atau diperolah anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
6.      Sisa hasil usaha kopersi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota.
7.      Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.



E.       Tarif Pemotongan
Besarnya pemotongan PPh psal 23 yang dipotong adalah:
1.      Sebesar 15% dari jumlah bruto atas:
a.       Dividen.
b.      Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
c.       Royalty, dan
d.      Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenis selain yang telah dipotong PPh 21.
2.      Sebesar 2% dari jumlah bruto yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, atas:
a.       Sewa dan penghasilan lain sehugungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan, dan
b.      Imblan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21. Jasa lain terdiri dari:
1.      Jasa Penilai (Appraisal)
2.      Jasa aktuaris
3.      Jasa akuntansi
4.      Jasa Perancang
5.      Jasa pengeboran di bidang penambangan minyak dan gas bumi, kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap.
6.      Jasa penunjang dibidang penambangan migas.
7.      Jasa penambang di bidang penambangan migas.
8.      Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.
9.      Jasa penebangan hutan.
10.  Jasa pengelolaan limbah.
11.  Jasa perantara dan/atau kagenan.
12.  Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI.
13.  Jasa penyedia tenaga kerja.
14.  Jasa penyimpanan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI.
15.  Jasa pengisian suara dan/atau sulih suara.
16.  Jasa mixing film.
17.  Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perawatan.
18.  Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang kontruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi.
19.  Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang kontruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi.
20.  Jasa maklon.
21.  Jasa penyediaan dan keamanan
22.  Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer.
23.  Jasa pengepakan.
24.  Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk menyampaikan informasi.
25.  Jasa pembasmian hama.
26.  Jasa kebersihan atau clearning service.
27.  Jasa catering atau tata boga.
28.   
Dalam hal wajib pajak yang meneriam atau menyerahkan penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%. Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dibuktikan oleh wajib pajak, antara lain, dengan cara menunjukan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

F.       Cara meghitung PPh pasal 23.
1.         Menghitung PPh pasal 23 atas Dividen
Atas penghasilan berupa dividen akan dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
PPh pasal 23 = 15% x Pendapatan Dividen Buto
 
              Rumus :


2.         Menghitung PPh pasal 23 atas Bunga, termasuk Premium, Diskonto, dan Imbalan karena Jaminan Pengahasilan Utang.
PPh pasal 23 = 15% x Pendapatan Bungan Bruto

 
Atas penghasilan berupa bunga dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah brotu
Rumus:                     Rumus :

3.         Menghitung PPh pasal 23 atas Royalti
PPh pasal 23 = 15% x Pendapatan Royalti Bruto
 
Atas penghasilan yang berupa royalty akan dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
Rumus :

4.         Menghitung PPh pasal 23 atas Hadiah, Penghargaan, Bonus,dan Sejenisnya.
PPh pasal 23 = 15% x Pendapatan Hadiah Bruto

 
Atas hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombanan atau adu ketangkasan yang diterima oleh wajib pajak badan termasuk BUT dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah Bruto.
Rumus:

5.         Menghitung PPh pasal 23 atas Sewa dan Penghasilan lain Sebungan Dengan Penggunaan Harta.
PPh pasal 23 = 2% x Pendapatan Hadiah Bruto

 
Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehugungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan) dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Penghasilan Nilai:
Rumus:

6.      Menghitung PPh pasal 23 atas Imbalan sehungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajeman, Jasa Kontruksi, Jasa Konsultan, Jasa Lainnya.
Atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajeman, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21 dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto:
PPh pasal 23 = 2% x Pendapatan Hadiah Bruto

 
Rumus: