Senin, 10 Desember 2012

PPH PASAL 23

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

A.      Pengertian
Dalam ketentuan umum pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan, disediakan seubjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

B.       Pemotongan PPh Pasal 23
Pemotongan PPh pasal 23 adalah pihak-pihak yang membayar pengahsilan, ynag terdiri atas :
1.      Badan Pemerintah.
2.      Subjek Pajak badan dalam negeri.
3.      Penyelanggara kegiatan.
4.      Bentuk usaha tetap.
5.      Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
6.      Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang telah mendapat penunjuk dari Direktur Jenderal pajak untuk menotong Pajak PPh Pasal 23, yang meliputi:
a.       Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaries, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali PPAT  tersebut adalah Camat, Pengacara dan Konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
b.      Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelanggarakan pembukuan.

C.      Objek Pemotongan PPh pasal 23
Penghasilan Yang Dipotong Pph Pasal 23 adalah:
a.       Dividen, dengan nama  dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuaransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
b.      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
c.       Royalti.
d.      Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
e.       Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
f.       Imbalan sehunbungan dengan jasa teknik, jasa manajeman, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

D.      Pengecualian Objek Pemotongan PPh pasal 23
Penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh pasal 23 adalah:
1.      Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank.
2.      Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
3.      Dividen atau bagian laba  yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas (PT) sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaka milik Negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan uasah yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a.       DIviden bersal dari cadangan laba yang ditahan, dan
b.      Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik Negara dan badan usaha yang memberkan dividen paling rendah 25% dari modal yang disetorkan.
4.      Dividen yang diterima oleh orang pribadi.
5.      Bagian laba yang diterima atau diperolah anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
6.      Sisa hasil usaha kopersi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota.
7.      Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.



E.       Tarif Pemotongan
Besarnya pemotongan PPh psal 23 yang dipotong adalah:
1.      Sebesar 15% dari jumlah bruto atas:
a.       Dividen.
b.      Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
c.       Royalty, dan
d.      Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenis selain yang telah dipotong PPh 21.
2.      Sebesar 2% dari jumlah bruto yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, atas:
a.       Sewa dan penghasilan lain sehugungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan, dan
b.      Imblan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21. Jasa lain terdiri dari:
1.      Jasa Penilai (Appraisal)
2.      Jasa aktuaris
3.      Jasa akuntansi
4.      Jasa Perancang
5.      Jasa pengeboran di bidang penambangan minyak dan gas bumi, kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap.
6.      Jasa penunjang dibidang penambangan migas.
7.      Jasa penambang di bidang penambangan migas.
8.      Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.
9.      Jasa penebangan hutan.
10.  Jasa pengelolaan limbah.
11.  Jasa perantara dan/atau kagenan.
12.  Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI.
13.  Jasa penyedia tenaga kerja.
14.  Jasa penyimpanan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI.
15.  Jasa pengisian suara dan/atau sulih suara.
16.  Jasa mixing film.
17.  Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perawatan.
18.  Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang kontruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi.
19.  Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang kontruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi.
20.  Jasa maklon.
21.  Jasa penyediaan dan keamanan
22.  Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer.
23.  Jasa pengepakan.
24.  Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk menyampaikan informasi.
25.  Jasa pembasmian hama.
26.  Jasa kebersihan atau clearning service.
27.  Jasa catering atau tata boga.
28.   
Dalam hal wajib pajak yang meneriam atau menyerahkan penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%. Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dibuktikan oleh wajib pajak, antara lain, dengan cara menunjukan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

F.       Cara meghitung PPh pasal 23.
1.         Menghitung PPh pasal 23 atas Dividen
Atas penghasilan berupa dividen akan dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
PPh pasal 23 = 15% x Pendapatan Dividen Buto
 
              Rumus :


2.         Menghitung PPh pasal 23 atas Bunga, termasuk Premium, Diskonto, dan Imbalan karena Jaminan Pengahasilan Utang.
PPh pasal 23 = 15% x Pendapatan Bungan Bruto

 
Atas penghasilan berupa bunga dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah brotu
Rumus:                     Rumus :

3.         Menghitung PPh pasal 23 atas Royalti
PPh pasal 23 = 15% x Pendapatan Royalti Bruto
 
Atas penghasilan yang berupa royalty akan dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
Rumus :

4.         Menghitung PPh pasal 23 atas Hadiah, Penghargaan, Bonus,dan Sejenisnya.
PPh pasal 23 = 15% x Pendapatan Hadiah Bruto

 
Atas hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombanan atau adu ketangkasan yang diterima oleh wajib pajak badan termasuk BUT dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah Bruto.
Rumus:

5.         Menghitung PPh pasal 23 atas Sewa dan Penghasilan lain Sebungan Dengan Penggunaan Harta.
PPh pasal 23 = 2% x Pendapatan Hadiah Bruto

 
Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehugungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan) dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Penghasilan Nilai:
Rumus:

6.      Menghitung PPh pasal 23 atas Imbalan sehungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajeman, Jasa Kontruksi, Jasa Konsultan, Jasa Lainnya.
Atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajeman, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21 dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto:
PPh pasal 23 = 2% x Pendapatan Hadiah Bruto

 
Rumus:


1 komentar: