PAJAK
PENGHASILAN PASAL 23
A.
Pengertian
Dalam ketentuan umum pasal 23 UU
PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal,
penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan, disediakan seubjek pajak badan dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya.
B.
Pemotongan
PPh Pasal 23
Pemotongan PPh pasal 23 adalah
pihak-pihak yang membayar pengahsilan, ynag terdiri atas :
1. Badan
Pemerintah.
2. Subjek
Pajak badan dalam negeri.
3. Penyelanggara
kegiatan.
4. Bentuk
usaha tetap.
5. Perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya.
6. Orang
pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang telah mendapat penunjuk dari
Direktur Jenderal pajak untuk menotong Pajak PPh Pasal 23, yang meliputi:
a. Akuntan,
Arsitek, Dokter, Notaries, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali PPAT tersebut adalah Camat, Pengacara dan Konsultan
yang melakukan pekerjaan bebas.
b. Orang
pribadi yang menjalankan usaha yang menyelanggarakan pembukuan.
C.
Objek
Pemotongan PPh pasal 23
Penghasilan Yang Dipotong Pph Pasal 23 adalah:
a. Dividen,
dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk dividen dari perusahaan asuaransi kepada pemegang polis, dan pembagian
sisa hasil usaha koperasi.
b. Bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
c. Royalti.
d. Hadiah,
penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
e. Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,kecuali sewa tanah
dan/atau bangunan.
f. Imbalan
sehunbungan dengan jasa teknik, jasa manajeman, jasa kontruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21.
D.
Pengecualian
Objek Pemotongan PPh pasal 23
Penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh
pasal 23 adalah:
1. Penghasilan
yang dibayarkan atau terutang kepada bank.
2. Sewa
yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak
opsi.
3. Dividen
atau bagian laba yang diterima atau
diperoleh perseroan terbatas (PT) sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi,
badan usaka milik Negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal
pada badan uasah yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan
syarat:
a. DIviden
bersal dari cadangan laba yang ditahan, dan
b. Bagi
perseroan terbatas, badan usaha milik Negara dan badan usaha yang memberkan
dividen paling rendah 25% dari modal yang disetorkan.
4. Dividen
yang diterima oleh orang pribadi.
5. Bagian
laba yang diterima atau diperolah anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan
kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
6. Sisa
hasil usaha kopersi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota.
7. Penghasilan
yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang
berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
E.
Tarif
Pemotongan
Besarnya pemotongan PPh psal 23 yang dipotong
adalah:
1. Sebesar
15% dari jumlah bruto atas:
a. Dividen.
b. Bunga
termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
c. Royalty,
dan
d. Hadiah,
penghargaan, bonus dan sejenis selain yang telah dipotong PPh 21.
2. Sebesar
2% dari jumlah bruto yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, atas:
a. Sewa
dan penghasilan lain sehugungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah
dan/atau bangunan, dan
b. Imblan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21. Jasa lain terdiri
dari:
1. Jasa
Penilai (Appraisal)
2. Jasa
aktuaris
3. Jasa
akuntansi
4. Jasa
Perancang
5. Jasa
pengeboran di bidang penambangan minyak dan gas bumi, kecuali yang dilakukan
oleh bentuk usaha tetap.
6. Jasa
penunjang dibidang penambangan migas.
7. Jasa
penambang di bidang penambangan migas.
8. Jasa
penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.
9. Jasa
penebangan hutan.
10. Jasa
pengelolaan limbah.
11. Jasa
perantara dan/atau kagenan.
12. Jasa
di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa
Efek, KSEI dan KPEI.
13. Jasa
penyedia tenaga kerja.
14. Jasa
penyimpanan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI.
15. Jasa
pengisian suara dan/atau sulih suara.
16. Jasa
mixing film.
17. Jasa
sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan
perawatan.
18. Jasa
instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau
TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di
bidang kontruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha
kontruksi.
19. Jasa
perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas,
AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang
lingkupnya di bidang kontruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
pengusaha kontruksi.
20. Jasa
maklon.
21. Jasa
penyediaan dan keamanan
22. Jasa
penyelenggara kegiatan atau event organizer.
23. Jasa
pengepakan.
24. Jasa
penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media
lain untuk menyampaikan informasi.
25. Jasa
pembasmian hama.
26. Jasa
kebersihan atau clearning service.
27. Jasa
catering atau tata boga.
28.
Dalam hal wajib pajak yang meneriam atau menyerahkan
penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif
pemotongan adalah lebih tinggi 100%. Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dapat dibuktikan oleh wajib pajak, antara lain, dengan cara menunjukan kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
F.
Cara
meghitung PPh pasal 23.
1.
Menghitung
PPh pasal 23 atas Dividen
Atas penghasilan berupa dividen akan dikenakan
pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
|
2.
Menghitung
PPh pasal 23 atas Bunga, termasuk Premium, Diskonto, dan Imbalan karena Jaminan
Pengahasilan Utang.
|
Rumus: Rumus :
3.
Menghitung
PPh pasal 23 atas Royalti
|
Rumus
:
4.
Menghitung
PPh pasal 23 atas Hadiah, Penghargaan, Bonus,dan Sejenisnya.
|
Rumus:
5.
Menghitung
PPh pasal 23 atas Sewa dan Penghasilan lain Sebungan Dengan Penggunaan Harta.
|
Rumus:
6.
Menghitung
PPh pasal 23 atas Imbalan sehungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajeman, Jasa
Kontruksi, Jasa Konsultan, Jasa Lainnya.
Atas penghasilan berupa imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajeman, jasa kontruksi, jasa konsultan,
dan jasa lainnya selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21 dikenakan
pemotongan PPh pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto:
|
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus